Dua Tersangka Korupsi Pupuk di Kapuas Resmi Ditahan

Dua Tersangka Korupsi Pupuk di Kapuas Resmi Ditahan

PALANGKA RAYA, MK - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah yang diketuai Rahmad Isnaini SH MH bersama Bangun Dwi Sugiartono SH MH, Kasi Penuntutan, menyerahkan tersangka dan bukti perkara tindak pidana korupsi pengadaan pupuk pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas tahun 2019.

Tersangka Sukiran selaku Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas atau Kuasa Pengguna Anggaran serta Selamat Widodo selaku pelaksana kegiatan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Stirman Eka Priya Samudra SH (Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kapuas) di Kejati Kalteng, Selasa (12/1/2021).

Rahmad mengungkapkan, tindak pidana korupsi tersebut terkait kegiatan penyediaaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi berupa pengadaan pupuk urea, pupuk TSP, pupuk KCL, kapur, bibit padi, obat hama dan racun rumput di kawasan transmigrasi tahun anggaran 2019 pada Dinas Transmigrasi Kapuas dengan pagu anggaran sebesar Rp1.144.028.000.

"Tersangka dilakukan penyerahan tahap II setelah melalui proses penyidikan oleh Bidang Tindak Pidsus Kejati Kalteng  terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang merugian negara sebesar Rp1.091.193.031," bebernya.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Arif Raharjo menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka Sukiran dan Salamat Wododo  dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama dua puluh hari terhitung dari tanggal 12 Januari 2021 hingga tanggal 31 Januari 2021.
 
Tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ditambahkannya, subsidair 
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. 

"Selanjutnya dalam 10 hari ke depan, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya," tegasnya.[kenedy/deni]
Lebih baru Lebih lama