KASONGAN, MK – Selang sehari usai mengamankan pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Katingan Tengah, Satres Narkoba Polres Katingan akhirnya berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial AS (31) warga Kasongan Lama dan WS (30) warga Hampalit, Sabtu (9/1/2021) malam.
Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu M Yosef Sukma Wijaya S.Sos, Senin (11/1/2021) mengatakan, penangkapan yang dilakukan anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Katingan terhadap AS dan WS merupakan hasil pengembangan tersangka Lalan dan Aang yang sebelumnya sudah ditangkap.
"Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat kotor 6,11 gram, sebuah timbangan digital, dua unit Handphone, 4 buah potongan sedotan, dompet cokla merek Dex Mana," terangnya.
Kemudian juga tas pinggang, satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega R merah maron Nopol KH 5106 NQ serta tunai sebesar Rp9.150.009 yang diduga merupakan hasil penjualan.
Ia menjelaskan, tersangka diamankan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika di Jalan Katunen, Kasongan Baru.
Setelah mengumpulkan informasi, petugas melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil menangkap WS sebagai kurir dan AS sebagai bandar yang sedang berada di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi transaksi.
“Dilakukan pemeriksaan pada tersangka ditemukan barang bukti tersebut. Yang mana sempat dibuang oleh tersangka, berusaha menghilangkan barang bukti,” pukangkas
Tersangka dan Barang Bukti di aman Mapolres Katingan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya disangka debgan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.[deni]