PALANGKA RAYA, MK - Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah saat ini kekurangan Hakim.
Hal tersebut diungkapkan Kepala PN setempat, Paskatu Hardinata SH MH kepada awak media, Senin (25/1/2021).
Menyikapi kekosongan hakim di lingkup PN tersebut, pihaknya pun mengambil langkah cepat dalam mengisi kekurangan hakim itu, hal ini diambil agar proses lancarnya persidangan.
Salah satu langkah yang tepat diambil, yakni oleh Paskatu Hardinata untuk mengisi menjadi ketua majelis hakim pada memimpin sidang perdana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Untuk mengisi kekosongan serta memperkuat dalam persidangan, maka saya sendiri pada hari ini bertindak sebagai ketua Pengadilan Tipikor Palangka Raya, yang kebetulan hari ini ada agenda sidang dari Kapuas," ungkapnya.
Memang, lanjutnya, pada saat ini PN Palangka Raya sedang kekurangan hakim, salah satunya untuk hakim Ad Hoc atau hakim yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diangkat untuk jangka waktu tertentu dan pengangkatannya diatur dalam undang-undang yang mana Februari 2021 nanti ada yang masa waktunya sudah berakhir, kemudian selanjutnya di terima di hakim tinggi. Jadi tinggal satu.
"Untuk perkara tipikor yang masuk di PN Palangka Raya ini cukup banyak, yakni dari Kabupaten Murung Raya, Katingan, Barito Utara, Pulang Pisau, dan Kota Palangka Raya," tegasnya.[kenedy]