Korupsi DD, 2 Perangkat Desa di Gumas Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Korupsi DD, 2 Perangkat Desa di Gumas Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

PALANGKA RAYA, MK - Widudu, selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Sangal Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun 2016 serta Arwin Y Erang selaku Bendahara Desa yang terlibat perkara korupsi, saat ini  memasuki agenda sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri setempat.

Pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (28/1/2021), JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Disamping hukuman penjara, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsidier 3 bulan kurungan penjara.

Selain itu, Widudu diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp53.722.942 serta Erwin sebesar Rp103.722.942.

Widudu serta Arwin dituduh melakukan korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Sangal Tahun Anggaran 2016 lalu.

Perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp250 415 884 sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK RI Nomor : 56/LHP/XXI/12/2019, tanggal 27 Desember 2019.

Terdakwa Widudu serta Arwin telah bersalah dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Agus Yuliana, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gumas menuturkan, kedua terdakwa pada tahun 2016 melaksanakan kegiatan pembangunan di Desa Sangal yang sudah terencana, namun ada beberapa item yang tidak dikerjakan, ada pula item kegiatan yang dilaksanakan tetapi dinaikkan harganya dan tidak sesuai dengan nota asli.

"Jadi nota-nota pembelian barang dibuat oleh mereka berdua. Dari awal persidangan mereka sudah mengakui semuanya. Pun dari keterangan saksi ada sebagian dana desa dikelola oleh kepala desa, tetapi tidak dilimpahkan kepada bendahara," ungkapnya.

Dilanjutkannya, kasus tersebut sudah mencakup secara keseluruhan penggunaan dana desa. 

Bukan saja dari segi pembangunan di desa, tambahnya, tetapi sudah terangkum seluruhnya termasuk perjalanan dinas perangkat desa yang fiktif.

Menanggapi tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan melakukan pledoi pada sidang berikutnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Irfan Nulhakim dibantu dua hakim anggota Razali dan Anwar Sakti Siregar mengatakan bahwa sidang dilanjutkan pada Kamis pekan depan  dengan agenda nota pembelaan atas tuntutan JPU dari terdakwa.[kenedy]

Lebih baru Lebih lama