PALANGKA RAYA, MK - Mantan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan (Distanakan) Kabupaten Murung Raya (Mura) Kalimantan Tengah tahun 2015-2017, Ir Ganefo L Amin akhirnya divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (12/1/2021) yang digelar secara virtual.
Dalam perkara korupsi yang sama, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Pertanian, Markus Wandi juga divonis 4 tahun penjara. Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Puruk Cahu selama 6 tahun penjara untuk kedua terdakwa.
Diketahui, kedua terdakwa ini tersandung kasus perkara korupsi dalam program Kegiatan Peningkatan Ketahanan Pangan Pertanian dan Perkebunan di Kabupaten Mura Tahun Anggaran 2015-2017 lalu melalui kegiatan pengadaan tanah dan ganti rugi tanaman tumbuh untuk pembangunan Balai Benih Pertanian Terpadu yang berlokasi di Desa Olung Siron, Kecamatan Tanah Siang.
Uang yang seharusnya dibayarkan penuh kepada warga yang berhak untuk pembayaran pengadaan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh, namun dipotong oleh Kadis, akibatnya negara dirugikan sebesar Rp256 juta dari total nilai proyek sekitar Rp3 miliar.
Atas perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Terdakwa satu Ganefo L Amin dan terdakwa dua Markus Wandi dijatuhkan dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan pidana denda sebesar dua ratus juta rupiah. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ucap Alfon, Ketua Majelis Hakim yang didampingi dua Hakim Anggota dan dihadiri JPU dari Kejaksaan Negeri Puruk Cahu serta kuasa hukum kedua terdakwa.
Selain itu, Ganefo dihukum pula oleh majelis hakim untuk mengembalikan uang sebanyak Rp114 juta dan terdakwa Markus sebanyak Rp140.300.000.
Hakim memerintahkan, uang tersebut agar dititipkan atau dikembalikan kepada Distanakan Kabupaten Mura untuk selanjutnya diserahkan kepada yang berhak, yakni kepada pemilik tanah sebagai penerima ganti rugi.
Majelis hakim menyebut, sesuai dengan nilai potongan masing-masing dengan ketentuan, apabila masing-masing terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang tersebut dan dalam hal kedua terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang tersebut maka diganti pidana penjara masing-masing selama satu tahun.
Sementara itu, atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya tersebut, kedua terdakwa Ganefo dan Markus menyatakan pikir-pikir. Pun demikian dengan tim JPU menyatakan pikir-pikir.[kenedy]