KUALA KAPUAS, MK - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali berhasil amankan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dua orang pemuja barang haram itu ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) dan waktu yang berbeda.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba, Iptu Subandi saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan 2 pelaku tindak pidana narkotika tersebut.
Terlapor pertama pria berinisial DR alias Asing (30), warga Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, pertama kali diamankan pada Sabtu, 30 Januari 2021 sekira pukul 21.30 WIB, DR diciduk polisi di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Ia diamankan petugas, tepatnya di depan Home Stay Tamara.
"Dari terlapor DR ini ditemukan barang bukti 1 plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,26 gram," ungkap Iptu Subandi, Minggu (31/1/2021)
Dari penangkapan terlapor DR polisi melakukan pengembangan, kemudian melacak terlapor lainnya.
Masih di hari yang sama
berselang 2 jam kemudian polisi menangkap lelaki berinisial Hr alias Ehen (29), Ia diamankan di kediamannya di Jalan Pemuda km 26, Kelurahan Palingkau Lama.
"Dalam penggeledahan kami temukan 1 plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,24 gram," beber Kasat Resnarkoba.
Dari kedua terlapor polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara itu.
Kedua terlapor akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua terlapor berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Subandi.[zulkifli]