PALANGKA RAYA, MK - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 telah mengatur ketentuan produksi usaha kecil masyarakat maupun komersil di tengah pandemi.
Terkait hal itu, Wakil Ketua I Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati mendorong para pelaku usaha yang bergerak pada sektor makanan dan minuman agar tetap menjaga eksistensi produksi usahanya.
"Hasil produksi pelaku usaha diperlukan guna memenuhi kebutuhan pangan masyarakat selama menghadapi pandemi Covid-19, tentunya tetap dengan mengedepankan standar protokol kesehatan," ungkap legislator Partai Nasdem ini, Senin (11/1/2021).
Wanita berhijab ini menuturkan, intinya setiap produksi dan distribusi harus tetap berjalan dengan lancar serta harga produk harus terjangkau bagi semua kalangan masyarakat.
Menurutnya lagi, eksisnya produksi dari pelaku usaha dibarengi dengan harga produksi yang terjangkau, maka itu menjadi wujud kepedulian dari para pelaku usaha di masa pandemi ini.
"Iya, meski pandemi seperti ini industri maupun usaha makanan dan minuman akan mampu bertahan, seiring permintaan yang masih stabil dan bahkan cenderung meningkat," imbuhnya.
Ditambahkannya, dari itulah para pelaku usaha harus terus dan bisa berinovasi melakukan difersifikasi produk atau penganekaragaman suatu produk yang nantinya akan menjadi komoditi pilihan masyarakat.
"Semoga para pelaku usaha ditengah pandemi saat ini terus berinovasi untuk melahirkan suatu produk yang nantinya akan menjadi komoditi pilihan masyarakat," tukasnya.[kenedy]