KUALA KAPUAS, MK - Seorang pemuda berinisial SM warga Jalan Trans Kalimantan Desa Basungkai Kecamatan Basarang ditangkap kerena nekat mencuri kotak amal di sebuah mushola.
Lelaki 28 tahun ini diamankan petugas Polsek Basarang di backup personel Satreskrim Polres Kapuas Senin, 11 Januari 2021 sekira jam 11.30 WIB.
Kapolsek Basarang Ipda Suroto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana dengan pemberatan yang terjdai di wilayah hukumnya tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku melakukan pencurian dua kotak amal dan satu buah amplifier," beber Suroto, Selasa (12/1/2021).
Aksi nekat yang dilakukan pelaku diketahui dari kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang ada dimushola tempat dia melakukan pencurian itu.
"Pelapor yang merupakan Kaum Mushola Nurul Ikhwan menyadari hal tersebut dan melakukan pengecekan di CCTV Mushola dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Basarang," papar Kapolsek.
Dari pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah uang dan satu buah sepeda motor sebagai barang bukti.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atas pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.[zulkifli]