KUALA KAPUAS, MK - Panitia khusus (Pansus) II Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kabupaten Kapuas kembali melanjutkan pembahasan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak.
Wakil Ketua Pansus II Raperda DPRD Kapuas H Darwandie menyampaikan, setelah melakukan pembahasan tahap I, pihaknya Selasa 19 Januari 2021 bersama jajaran Dinas PMD kembali melanjutkan pembahasan Raperda, di mana ini merupakan revisi dari Perda Kabupaten Kapuas nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa.
"Alhamdulliah kita sudah selesai melakukan pembahasan itu, kita sama-sama telaah pasal per pasal baik perubahan penambahan dan lainnya, termasuk di dalamnya juga ada beberapa klausul yang memuat tentang muatan lokal," papar H Darwandie, Rabu (20/1/2021).
Tentunya, lanjut politisi PPP ini, penyusunan Raperda Pilkades ini menyesuaikan dengan kondisi daerah dan kewilayahan setempat.
"Dan itu tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang lebih tinggi," imbuhnya.
Terhadap Raperda tersebut, selanjutnya akan dilakuan pengayaan melalui kaji tiru kepada daerah yang sudah terlebih dahulu menetapkan Perda dimaksud.
"Sebelum nanti kita serahkan kepada Bapemperda dan Bapemperda akan menyimpulkan untuk melakukan konsultasi fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah. Jadi ada beberapa tahapan lagi," terangnya.
Pihaknya pun berharap Raperda tersebut agar secepatnya dapat terselesaikan.
"Apalagi ini merupakan salah satu Perda yang paling krusial, karna ini memang salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan Pilkades serentak di tahun 2021 ini," pungkasnya.[zulkifli]