PULANG PISAU, MK - Musibah kebakaran di Kecamatan Kahayan Kuala, tepatnya di komplek Pasar Bahaur Basantan, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, terjadi kali kedua.
Sebelumnya, musibah kebakaran besar di komplek pasar Bahaur Basantan pernah terjadi pada tahun 2017 lalu menghanguskan puluhan rumah, ruko dan sarang walet atau gedung walet.
Berselang kurang lebih 3 tahun, tepatnya Rabu 20 Januari 2021 malam (masih di lokasi komplek pasar Bahaur Basantan) kebakaran cukup hebat kembali terjadi.
Meski tak separah tahun 2017 lalu, namun kebakaran di Bahaur kali ini juga turut menghanguskan rumah dan sarang walet.
Mendapat warganya mendapat musibah kebakaran. Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo bersama sejumlah Instansi Vertikal dan Kepala SOPD lingkup Pemkab Pulang Pisau langsung mendatangi lokasi kebakaran.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Edy turut prihatin atas musibah kebakaran yang terjadi kali kedua di Bahaur ini. Dengan itu, dirinya mengintruksikan kepada dinas teknis dalam hal ini Disperkimtan Pulang Pisau.
Hal tersebut tidak lain untuk membantu meringankan beban warga Bahaur yang rumahnya hangus terbakar.
Perihal instruksi Bupati Pulang Pisau tersebut dibenarkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Edy P Casmani.
"Iya betul, Pemkab Pulang Pisau melalui Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) membantu membangun 10 unit rumah bagi warga korban kebakaran di Pasar Bahaur Hilir. Kami telah melaksanakan rapat di internal menindaklanjuti instruksi saat kunjungan Bapak Bupati Pulpis H Edy Pratowo meninjau lokasi kebakaran di Pasar Bahaur Hilir," kata Edy Casmani, saat dikonfirmasi awak media metrokalimantan.com, Sabtu (23/1/2021).
Berdasarkan data, lanjutnya, secepatnya akan dibangun sebanyak 10 unit rumah. Meski begitu, ujar Edy Casmani, untuk DPA tahun 2021 terkait penyaluran program membantu meringankan warga dari BPPKAD masin belum diterima.
"Untuk penyalurannya nanti melalui Bantuan Tidak Terduga (BTT) yang digunakan BPPKAD selanjutnya diserahkan kepada Dinas teknis. Instruksi Bupati agar kita segera membuat langkah-langkah dengan waktu tidak terlalu lama. Ini yang kita tindaklanjuti," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk bantuan ini berjumlah Rp 20 juta per 1 rumah. Selanjutnya mereka atau pemilik rumah yang akan melanjutkannya, untuk Disperkimtan sendiri hanya mendampingi.
"Bantuan pembangunan 10 unit rumah ini, pada dasarnya bukan dari Disperkimtan. Tetapi dari BPPKAD. Pihaknya hanya sebagai dinas teknis yang melaksanakan sampai selesai kegiatan dimaksud," bebernya.[manan]