KUALA KAPUAS, MK - Aparat Sat Reskrim Polres Kapuas berhasil meringkus tersangka pembobol toko yang beraksi bulan lalu di Pasar Rabu Km 20 Tamban, Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, Sabtu (24/1/2021) mengungkapkan, terlapor tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu seorang lelaki berinisial Ay alias Boncel (34) warga Desa Tamban Baru Tengah.
Tersangka Ay ditangkap setelah Polisi melakukan serangkaian peyelidikan atas laporan korban pemilik toko.
"TKP penangkapan pelaku di Jalan Komplek Sekumpul RT 006 RW 001 di Desa Tamban Baru Tengah. Terlapor Ay ini kami amankan Kamis 21 Januari 2021 sekitar jam 08.30 WIB," beber AKP Kristanto.
Dijelaskan Kasat Reskrim, korbannya Amri pemilik toko tersebut pada Jumat 25 Desember 2020 sekitar jam 09.00 WIB, kala itu korban akan memulai aktivitas berjualan membuka toko miliknya.
"Saat di dalam toko terlapor melihat kondisi toko miliknya berantakan, sementara plapon toko yang terbuat dari kalsiboard jebol. Saat dicek barang-barang terlapor telah hilang," bebernya.
Akibat pencurian itu korban kehilangan sejumlah barang dan mengalami kerugian sekitar Rp3 juta, lalu korban melaporkan kejadian itu kepada polisi.[zulkifli]