KUALA PEMBUANG, MK - Satresnarkoba Polres Seruyan, Kalimantan Tengah menangkap seorang wanita berinisial PS alias Peni (38), Senin (11/1/2021) sekira pukul 12.30 WIB, karena melakukan bisnis haram narkotika jenis sabu.
Wanita yang beralamat di Jalan M Hatta Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut dibekuk di jalan Bina Bersama Kilometer 115 Desa Asam Baru Kecamatan Danau Seluluk, Seruyan.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dari warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sekitar Jalan Bina Bersama, Desa Asam Baru yang meresahkan masyarakat," ungkap Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba AKP Supriyono dalam rilisnya yang diterima metrokalimantan.com, Selasa (12/1/2021) sore.
Supriyono menguraikan, dari tangan pelaku tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket perbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga kuat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 10,12 gram.
Selain itu, bebernya, satu buah tas warna coklat yang bertuliskan FOSSIL, uang tunai sebesar Rp3.200.000, satu buah handphone merk XIAOMI warna hitam, satu buah kunci mobil beserta gantungan warna hitam dan satu unit mobil merek Toyota Avanza warna hitam nengan nomor polidi KH 1700 FE.
Saat ini, lanjutnya, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres setempat guna proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap pelaku kita bidik dengan Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Dirinya pun kembali menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Seruyan tidak main-main untuk memberantas peredaran dan pemain barang haram yang merusak masa depan anak bangsa tersebut.[kenedy]