BANJARMASIN, MK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin baru-baru tadi sudah merilis hasil terhadap laporan Tim Pasangan Calon (Paslon) Hj Ananda dan Ustadz H Mushaffa Zakir Lc, tentang dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Paslon Ibnu Sina dan Ariffin Noor di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarmasin Tahun 2020.
Dalam laporan tersebut, ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilaporkan dilakukan oleh Paslon Ibnu Sina-Arifin, hasil pemeriksaan Bawaslu Kota Banjarmasin adalah hanya 3 tiga dari 4 dugaan pelanggaran tersebut yang diteruskan statusnya, lalu 1 sisanya dihentikan. Ada pun laporan yang dihentikan yaitu laporan dengan terlapor Ibnu Sina dan Ariffin Noor.
Sedangkan laporan yang diteruskan ke KSN RI yaitu atas nama Ahmad Baihaqi dan Redwan Rezayadi serta atas nama Mergi Mahrita yang diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin.
Terkait status laporan ini, Ketua Tim Hukum AnandaMu Dr. Bambang Widjojanto menyebutkan bahwa Bawaslu Kota Banjarmasin telah membuat “Putusan Setengah Hati” atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan oleh Paslon Nomor 2 Ibnu Sina - Arifin Noor pada Pilkada Kota Banjarmasin 2020. Laporan itu disampaikan Paslon Ananda-Mu pada tanggal 11 Januari 2020 ke Bawaslu Provinsi Kalsel dan di disposisi ke Bawaslu Kota Banjarmasin.
“Putusan itu tidak sekedar memperlihatkan adanya tindakan unprofessional conduct atau cara kerja yang tidak professional saja, namun sekaligus menunjukkan adanya indikasi konflik kepentingan. Hal itu tentunya selain dapat merusak kehormatan institusi Bawaslu tapi juga membuat makin meluasnya ketidakpercayaan publik pada penyelenggaraan Pilkada di Kota Banjarmasin,” tegasnya, Sabtu (23/1/2021).
Ada sekitar 62 alat bukti yang diajukan Pelapor yang memuat fakta yang tak terbantahkan telah terjadinya pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan Paslon Nomor 2, termasuk pada masa tenang dan setelah hari pencoblosan, namun banyak diabaikan.
“Padahal fakta terjadinya pelanggaran dan kecurangan tersebut tampak jelas dari bagian putusan yang berbunyi bahwa status kasus para Terlapor Ahmad Baihaqi dan Redwan Rezayadi yang notabene seorang Lurah diteruskan ke KASN,” tambahnya.
Dari bukti-bukti yang ada menunjukkan bahwa Ahmad Baihaqi yang menjadi Ketua Yayasan Banjarmasin Baiman 2 dan Redwan Rezayadi Lurah Kuin Cerucuk yang keduanya adalah ASN merupakan bagian tidak terpisahkan serta menjadi bagian Tim Pemenangan yang dikordinasikan secara langsung dan terstruktur dibawah kendali Ibnu Sina-Arifin Noor.
“Keduanya punya indikasi yang sangat kuat melakukan pelanggaran perundang-undangan dan tindak kecurangan dalam Pilkada Kota Banjarmasin,” bebernya.
Baginya Ibnu Sina - Arifin Noor adalah pihak yang mendapat keuntungan dari pelanggaran dan kecurangan yang diduga keras dilakukan kedua ASN, dengan cara antara lain melakukan pengumpulan KTP dan mendorong Warga untuk memilih Ibnu Sina - Arifin Noor melalui sejumlah Koordinator lapangan. Namun Ibnu Sina - Arifin Noor dibiarkan melenggang bebas dan kasusnya dalam laporan berbunyi “dihentikan“.
“Tidak hanya itu saja, Ibnu Sina dengan Ahmad Baihaqi juga telah membentuk Grup WhatsApp bersama bernama Banjarmasin Baiman 2 yang ketuanya adalah Ahmad Baihaqi dan anggotanya termasuk Ibnu Sina. Juga ada Kartu Banjarmasin Baiman 2 dimana penandatangan kartu tersebut adalah Ahmad Baihaqi dan Ibnu Sina. Saksi-saksi yang dihadirkan pun semuanya membenarkan dalil-dalil yang disampaikan oleh pelapor,” tuturnya.
Keseluruhan bukti-bukti, termasuk juga saksi-saksi yang diperiksa telah membuat terang dan jelas tentang betapa sistematisnya tindakan yang dilakukan, bersifat massif dan terstruktur berupa kecurangan dan pelanggaran pilkada oleh Ibnu Sina-Arifin sebagai Paslon No. 2 bersama-sama ASN diatas dalam Pilkada Banjarmasin 2020.
“Jadi agar digarisbawahi bahwa seluruh uraian di atas menegaskan adanya pelanggaran dan kecurangan serta dengan sangat jelas menggambarkan bahwa ada relasi yang bersifat material antara Ibnu Sina dengan Ahmad Baihaqi dan ASN lainnya, seperti lurah & camat dan pihak yang menjadi bagian penyelenggara pemilu," terangnya.
Menurutnya, alat bukti yang diajukan menjelaskan hal dimaksud karena memuat foto-foto kedua ASN tersebut duduk bersama, tertawa dan mengacungkan dua jari sebagai simbol Paslon 2, baik pada masa kampanye, pada masa tenang dan setelah hari pencoblosan.
"Keseluruhan fakta itu seharusnya membuat Bawaslu Kota Banjarmasin sampai pada putusan Ibnu Sina-Arifin terlibat dalam berbagai pelanggaran dan kecurangan bukan justru “membebaskan” Ibnu Sina-Arifin Noor”,” ungkapnya.
Yang juga misleading, jauh dari konteks laporan adalah di dalam Putusan juga disebutkan bahwa saksi yang dihadirkan, menjadi Terlapor IV dan kasusnya diteruskan.
“Lho kok bisa saksi kami menjadi terlapor? Dalam berpraktek selama puluhan tahun sebagai advokat, termasuk pernah menjadi Komisioner KPK RI selama satu periode tidak pernah ada kejadian seorang saksi, kemudian menjadi terlapor di dalam satu laporan yang sama,” jelasnya.
“Jadi banyak kekeliruan yang secara sengaja dibuat oleh Bawaslu Kota Banjarmasin terkait Laporan Tim kami. Laporan tidak diserahkan beserta hasil kajian, dikirim dengan surat tanpa nomor serta diumumkan di Banjarmasin pada tanggal 18 Januari 2020. Hal ini tentu bukan sekedar salah ketik, tetapi justru makin menunjukkan adanya unprofessional conduct atau tidak profesionalnya cara kerja Bawaslu Kota Banjarmasin,” tambahnya.
Dirinya pun dalam kesempatan ini tidak mau menebak-nebak mengapa putusan Bawaslu Kota Banjarmasin melepaskan keterkaitan Ibnu Sina - Arifin Noor dengan orang-orang yang dijadikannya sebagai mesin suara dalam Pilkada Kota Banjarmasin 2020, termasuk warga yang sudah bersedia mencoblos Paslon No. 2 Ibnu Sina - Arifin Noor.
“Khusus untuk masyarakat kasihan saja mereka. Sudah mau diarahkan untuk mencoblos Paslon Nomor 2, tetapi uang dan kartu Baiman yang dijanjikan ternyata hanyalah pepesan kosong,” ucapnya.
Baginya berdasarkan hukum formil, jelas laporan pihaknya telah memenuhi syarat sehingga diproses oleh Bawaslu Provinsi Kalsel dan Bawaslu Kota Banjarmasin. Secara materiil 62 (enam puluh dua) bukti yang disampaikan telah menjelaskan, telah terjadi kecurangan oleh Ibnu Sina - Arifin Noor terbukti dengan diteruskannya kasus 2 ASN yaitu Ahmad Baihaqi dan Lurah Kuin Cerucuk.
Pada konteks itu seyogianya dapat disimpulkan Ibnu Sina - Arifin Noor adalah pihak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dengan kesalahan kedua ASN tersebut.
“Berbagai uraian kami di atas diduga kuat disebabkan oleh adanya konflik kepentingan dan unproffesional conduct dari Bawaslu Kota Banjarmasin dan akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Tim Hukum Paslon No. 4 AnandaMu membawa kasus ini ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI,” pungkasnya.[rilis]