PELAIHARI, MK - Asuransi petani merupakan suatu bentuk perlindungan kepada para petani. Asuransi ini dinilai penting agar usaha petani terlindungi dari risiko yang mungkin muncul di kemudian hari, termasuk saat diterpa bencana alam.
Setidaknya melalui perjanjian antara petani dan pihak perusahaan asuransi, petani mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha tani, khususnya tani padi.
Satu di antaranya saat terjadi musibah banjir seperti sekarang, di mana hampir semua daerah di Kalimantan Selatan terdampak musibah banjir, Rabu (20/1/2021).
Kerugian akibat banjir pun tak terelakkan. Termasuk petani di Kabupaten Tanah Laut. Petani yang tidak berasuransi, tentunya harus menanggung risiko sendiri.
Padahal kerugian akibat bencana banjir termasuk salah satu yang dapat dijamin melalui asuransi usaha pertanian.[advertorial]