PULANG PISAU, MK - Jajaran Satreskrim Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, berhasil meringkus tiga orang pemuda terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Ketiga pemuda terduga bernama, Irpansyah (19) dan M Yamin (21) warga Bahaur Tengah, Kecamatan Kahayan Kuala dan satu rekannya lagi Ivan Rasyid (17) merupakan warga Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara (Barut).
Ketiga terduga diringkus, Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Kelurahan Kalawa, Pulang Pisau.
Saat dikonfirmasi sejumlah awak media, kejadian dibenarkan Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Arifianto melalui Iptu John Digul Manra.
"Iya benar hari ini kita telah mengamankan tiga orang terduga pelaku Curat. Ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) tertanggal 22 Januari 2021, di rumah Edi Mulyono (40) di Jalan Suka Jadi III Rt. 20 Rw. 04 Desa Purwodadi, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah," kata Jhon Digul begitu sapaan akrabnya.
Diterangkan John Digul, penangkapan ketiga orang pelaku ini tepat pada pukul 13.00 WIB berlokasi di rumah yang beralamat di Jalan Kelurahan Kalawa diamankan atas nama Irfansyah.
Dari keterangan Irfansyah di dapat keterangan bahwa ia melakukan bersama dengan M Yamin dan Irvan Rasyid. Kemudian, Satreskrim Polres Pulang Pisau melakukan pengejaran terhadap saudara M Yamin dan Irvan Rasyid.
"Dan akhirnya berhasil diamankan di pinggir jalan Palangka Raya-Bahaur, di Desa Kalawa, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau berhasil beserta barang bukti, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pulang Pisau," jelasnya.
Kronologis kejadian, terang Jhon Digul, pada hari Jumat 22 Januari 2021 sekira pukul 02.30 Wib, ketika bangun tidur, korban dan Istrinya melihat laci Etalase terbuka selanjutnya mengecek uang sebesar Rp12.800.000 miliknya telah hilang.
Lalu korban juga mengecek Etalase rokok yang juga telah hilang sebanyak 8 bungkus rokok Sampoerna merah dan 1 bungkus Marlboro merah, selanjutnya sekitar jam 05.00 wib baru diketahui ternyata 1 buah handphone merk Samsung J2 Prime warna hitam dengn nomor kartu 082350968357 yang tergantung di kamar tidur juga telah hilang.
"Setelah di cek oleh korban, ternyata pengait pintu samping rumah nya telah rusak," beber John Digul menerangkan kronologis kejadian.
Sementara, barang- bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, yakni 1 buah speaker aktif merk GMC,1 buah gawai merk samsung j2, 1 buah gawai merk Vivi Y20, uang tunai Rp2.100.000, 1 pasang spion variasi, 1 pasang handle grip sepeda motor, 1 pasang baut variasi, 1 bungkus rokok sampoerna mild, 1 bungkus rokok Sampoerna Menthol, 2 bungkus rokok magnum dan 1 bungkus rokok surya 12.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku di tetapkan sebagai tersangka, dan pasal yang diterapkan yakni pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.[manan]