PALANGKA RAYA, MK - Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kota Palangka Raya, Ikhwanudin mengatakan, sebagai karya warisan budaya masa lalu, cagar budaya menjadi penting perannya untuk dipertahankan keberadaanya.
Cagar Budaya dalam undang-undang nomor 11 tahun 2010 sebagai sumber daya budaya memiliki sifat rapuh, unik, langka, terbatas, dan tidak terbarui.
Terkait menjaga keberadaan Cagar Budaya di Kota Cantik tersebut, Disparbudpora setempat melakukan penyerahan Salinan Keputusan Walikota Palangka Raya nomor : 188.45/552/2020 tentang Penetapan Status Bangunan dan Struktur Cagar Budaya Peringkat Kota di Wilayah Kota Palangka Raya kepada ahli waris dan pengelola Benda Cagar Budaya, Kamis (4/2/2021).
"Pemerintah Kota Palangka Raya telah berupaya melakukan pentahapan dalam rangka pelestarian Cagar Budaya yaitu melewati tahap registrasi yang mencakup pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, dan pemeringkatan Cagar Budaya berdasarkan rekomendasi tim ahli Cagar Budaya," ucapnya.
Diuraikan Ikhwanudin, tim ahli cagar budaya telah melakukan kajian, identifikasi dan klasifikasi terhadap benda bangunan, struktur, lokasi dan satuan ruang geografis pada masing-masing objek diduga cagar budaya yang ada di wilayah Kota Palangka Raya untuk diusulkan dan ditetapkan sebagai cagar budaya dan merekomendasikan penetapan dan pemeringkatan status bangunan dan struktur cagar budaya peringkat Kota di wilayah Kota Palangka Raya.
Dibeberkanya, dari 20 obyek diduga cagar budaya di Kota Palangka Raya yang sudah didaftarkan oleh tim pendaftaran cagar budaya kota Palangka Raya kepada tim ahli untuk dikaji kelayakannya, direkomendasikan ada 8 bangunan dan struktur cagar budaya berperingkat Kota di wilayah Kota Palangka Raya.
Diharapkan kedepan ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat serta dukungan dari berbagai pihak diyakini dapat mendorong munculnya partisipasi dalam melestarikan cagar budaya.
"Saya atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya, mengajak dan mengimbau kepada ahli waris dan pengelola Cagar Budaya agar selalu berpedoman pada undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, wajib melakukan pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, menjaga dan merawat dari pencurian, pelapukan serta kerusakan baru," tutupnya.[kenedy]
Delapan Bangunan dan Struktur Cagar Budaya Kalteng
1. Gedung serba guna Tjilik Riwut di jalan Tjilik Riwut kilometer 1 Kelurahan Palangka.
2. Rumah Tradisional/Huma Hai, jalan Metar Duha Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit.
3. Pesanggrahan Tjilik Riwut di Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya.
4. Tower PDAM di jalan Jend A Yani Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut.
5. Monumen tiang pancang/ peletakan batu pertama pembangunan Kota Palangka Raya Jl. S.Parman Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya
6. Sandung Ngabe Soekah di Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut.
7. Rumah Tjilik Riwut di Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya.
8. Rumah tradisional Sei Gohong di Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu.