Disulap Jadi Pub?, DPRD Panggil Cafe Ini

Disulap Jadi Pub?, DPRD Panggil Cafe Ini

BANJARMASIN, MK - Komisi I dan II DPRD Kota Banjarmasin melakukan memanggil pengelola Boombarbeer Cafe n Resto dan pihak dinas Satpol PP terkait Cafe yang diduga disulap menjadi Pub pada Selasa (2/2/2021) lalu.

Ketua komisi I DPRD Banjarmasin, Suyato mengatakan, pemanggilan  terhadap Boombarbeer Cafe n Resto itu dikarenakan adanya keluhan warga sekitar, terkait izin operasional Cafe yang berlokasi di belakang Giant Extra, Jalan A Yani KM 5 Banjarmasin itu.

Di mana Boombarbeer Cafe n Resto disebut-sebut sudah menyerupai pub serta kerap kali memutar musik beraliran progresif dengan kencang, bahkan mereka diketahui juga menjual minuman beralkohol (Minol).

Berdasarkan hasil penelusuran Komisi I DPRD Banjarmasin, diketahui Boombarbeer Cafe n Resto hanya mengantongi izin restoran dan pencucian mobil.

"Dari hasil rapat dengan pihak Boombarbeer Cafe n Resto, keputusannya dibalikkan ke peruntukkannya. Karena izinnya adalah restoran, maka kami minta pihak mereka untuk mengurus izin pub," kata Suyato usai rapat dengan pihak Boombarbeer Cafe n Resto.

Untuk sementara, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, jam operasional Boombarbeer Cafe n Resto akan dibatasi. Selain itu dilarang untuk menjual minuman beralkohol (minol) serta dilarang keras untuk memutar musik progresif tersebut.

"Jam operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 Wita. Tidak ada minuman keras, lampu redup dan musik DJ, hanya seperti restoran pada umumnya. Mulai hari ini, Selasa (2/1/2021) kami minta Satpol PP Banjarmasin untuk mulai mengawasi," tegasnya kepada wartawan.

Apabila kedapatan melanggar, sambung pria yang akrab disapa Awi ini, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, khususnya Dinas Perizinan untuk menyegel tempat tersebut.

"Peraturan ini bakal berlaku hingga Boombarbeer Cafe n Resto bisa memenuhi izin pub yang disarankan," ungkapnya.

Awi menjelaskan, untuk penjualan minuman beralkohol (minol) sendiri, Boombarbeer Cafe n Resto selama ini mengklaim.kalau pihaknya sudah mengantongi izin dari pemerintah pusat.

Soal itu, ditegaskannya, bahwa siapapun yang ingin menjual minuman beralkohol, harus tetap memiliki izin dari Pemerintah kota.

Ia mengakui kalau selama ini pihak Pemkot dan dewan kecolongan terkait status perizinan Boombarbeer Cafe n Resto.

Sementara itu, Plt Kasatpol PP Banjarmasin, Fachrurazi mengaku siap untuk melakukan pengawasan terhadap Boombarbeer Cafe n Resto.

"Bahkan apabila terbukti melanggar, pihaknya tak segan-segan menutupnya," ungkapnya.

Sementara itu, pihak manager Boombarbeer Cafe n Resto saat dimintai keterangan oleh wartawan, malah memilih lari terburu-buru menuju parkiran dan meninggalkan awak media.[toso]


Lebih baru Lebih lama