Dump Truck Amblas, Buah Sawit Curian Gagal Diangkut Pencuri

Dump Truck Amblas, Buah Sawit Curian Gagal Diangkut Pencuri

KUALA KAPUAS, MK - Personel Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, mengungkap aksi pencurian buah sawit.

Dalam ungkap kasus ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan lelaki berinisial HA (33), usai gagal mengangkut buah sawit curian, karna mobil dump truk pengangkut amblas di jalan berlumpur.

HA, warga beralamat di Desa Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng tersebut diamankan polisi, Minggu, 7 Februari 2021 malam.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang membenarkan penangkapan HA saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2021).

"Ya benar pelaku HA dan barang bukti sudah kami amankan dan dilakukan pemeriksaan intensif," ungkap Kristanto.

Aksi pencurian ini terjadi Minggu 7 Pebruari 2021 sekira pukul 21.45 Wib, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Blok P/Q 15-16 area perkebunan sawit PT Dwi Warna Karya (DWK), di Desa Jakatan Pari, Kecamatan Kapuas Hulu.

Bermula saat Amsol selaku Estate Manager GHE2 PT. DWK melewati jalan blok area perkebunan tersebut.

Kala itu Amsol melihat gelagat mencurigakan, aktivitas memuat buah sawit ke mobil Dump Truk Warna kuning berplat KH 8535 AP.

Amsol kemudian memberitahukan hal itu kepada sekuriti perusahaan, selanjutnya tiga orang sekuriti bersama satu orang personel Brimob Polda Kalteng yang melaksanakan pengamanan mendatangi TKP.

"Tiba di lokasi kejadian sekuriti dan anggota Brimob bersembunyi 
melakukan pengintaian dan mereka melihat mobil dump truk sedang amblas yang bermuatan buah kelapa sawit," paparnya.

Setelah 10 menit kemudian, HA pengemudi Dump Truk yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit itu keluar.

"Atas aksi HA tersebut, kemudian pihak kepolisian bersama pihak perusahaan langsung melakukan penangkapan dan membawa HA ke Polres Kapuas untuk dimintai keterangan," terang Kasat.

Barang bukti buah kelapa sawit serta kendaraan yang digunakan HA saat beraksi juga turut diamankan.

Akibat aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp10,44 juta.

“Pelaku terancam hukuman tindak pidana memanen atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah atau Tindak Pidana Pencurian Dangan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 huruf d Jo pasal 55 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama