Oknum Legislator Ini ditetapkan jadi Tersangka, Tapi Belum Ditahan

Oknum Legislator Ini ditetapkan jadi Tersangka, Tapi Belum Ditahan

PALANGKA RAYA, MK - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan (Barsel) berinisial AN, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (9/2/2021).

Ia sebelumnya dilaporkan wartawan sebuah media online, Amar Iswani ke Polisi dengan kasus dugaan pemukulan menggunakan alat pemukul bisbol. 

Kuasa hukum Amar Iswani dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait penetapan tersangka AN. 

Koodinator Tim Kuasa Hukum dari PPKHI Kalteng, Arimadia SH dan Tim Kuasa hukum Amar Iswani, Endas Trisniwati SPd SH mengungkapkan, pihaknya pada hari ini telah menerima surat SP2HP dari penyidik Polres Barsel yang mana yang dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita menunggu panggilan dari penyidik lagi pelimpahan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Barito Selatan," ucap Endas Trisniwati kepada awak media, Selasa (9/2/2021).

Ia menambahkan, SP2HP sudah diserahkan pihaknya kepada kliennya Amar Iswani untuk dipegang sebagai arsip.

Pihaknya masih menunggu kabar dari penyidik dan secepatnya kabar terkait kasus ini akan diinformasikan lebih lanjut.

Selain itu, terkait barang bukti tongkat bisbol telah disita penyidik dari terlapor yang posisinya sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi dari penyidik bahwa berkas terkait hal itu sudah dilimpahkan di Kejaksaan guna menunggu P21.

"Dalam prosesnya ini apakah ada berkas yang perlu dilengkapi pihak kepolisian itu yang perlu kami koordinasikan dengan pihak Kejaksaan Negeri Barito Selatan," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa PPKHI Kalimantan Tengah berkomitmen Fiat Justitia Ruat Caelum atau meskipun langit akan runtuh, keadilan tetap ditegakan.

Saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, Kapolres Barito Selatan, AKBP Agung Tri Widiantoro SIK MH membenarkan AN di tetapkan menjadi tersangka.

"Tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun," tegas orang nomor satu di Polrse Barsel.[timredaksi]

Lebih baru Lebih lama