KUALA KAPUAS, MK - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas berhasil menangkap pelaku percobaan perkosaan yang terjadi di wilayah setempat. Pelaku diamankan Selasa, 2 Februari 2021 sekira jam 22.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021) membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana percobaan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 Jo Pasal 285 KUHPidana.
Identitas terlapor adalah lelaki berinisial SR alias Gerondong (29), warga Desa Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur.
"Setelah melakukan penyelidikan kami berhasil melacak keberadaan pelaku. Terlapor SR berhasil kami amankan saat berada di Pos Kamling RT 14 Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur," beber AKP Kristanto.
SR, yang kesehariannya sebagai petani atau pekebun ini ditangkap atas laporan korbannya seorang ibu muda berusia 26 tahun warga Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur.
Terlapor melancarkan aksinya Senin 26 Januari 2021 pukul 01.00 WIB dinihari.
"Dari hasil pemeriksaan bahwa saat itu terlapor masuk ke dalam rumah korban melalui plafon atap rumah teras depan, terlapor menghampiri korban yang saat itu sedang tidur di dalam kamar," ungkapnya.
Namun saat itu korban terbangun dari tidurnya karena mendengar suara tangisan anaknya yang juga terbangun.
Alhasil, pelaku saat itu gagal melancarkan aksinya, karena merasa ketakutan korban menginap ke rumah mertuanya yang jaraknya tak berapa jauh dari rumahnya.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan lalu melaporkannya ke kantor Polisi.
"Terlapor dan barang bukti kini kami amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum selanjutnya," pungkasnya.[zulkifli]