PALANGKA RAYA, MK - Seluruh proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) se-Kalteng Tahun Anggaran 2020 disambut baik Gubernur H Sugianto Sabran.
Hal demikian disampaikan Sugainto saat Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas LKPD tahun 2020 yang digelar secara virtual, Senin (1/2/2021).
Dibeberkannya, menindaklanjuti instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Pemerintah Daerah se-Kalteng telah beberapa kali melakukan refocusing anggaran.
"Secara khusus untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan refocusing dan realokasi anggaran sebanyak 9 kali, dengan total Pendapatan dan Belanja untuk refocusing dan realokasi terakhir masing-masing untuk Pendapatan sebesar Rp 4,8 triliun lebih dan Belanja sebesar Rp 4,7 triliun lebih," paparnya.
Ia menjelaskan bahwa refocusing dan realokasi ini dilakukan mengingat prioritas utama pemerintah saat ini adalah penanganan dampak Covid-19, yaitu penanganan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
"Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengerahkan sumber daya dari sisi keuangan untuk mendukung penanganan Covid-19," katanya.
Gubernur menegaskan bahwa untuk mewujudkan Kalteng yang maju, mandiri, dan adil untuk kesejahteraan segenap masyarakat menuju Kalteng Berkah (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, dan Harmonis), seluruh jajaran pemerintah daerah se-Kalteng berkomitmen menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui penerapan kaidah-kaidah terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada hasil, profesionalitas, proporsionalitas, dan keterbukaan, sehingga pelayanan masyarakat dapat diwujudkan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
"Kami terus berharap koordinasi dan kerjasama Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Tengah untuk memberikan dorongan dan arahan kepada pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah Daerah se-Kalimantan Tengah, sehingga pada akhirnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah kita raih pada tahun 2019 untuk seluruh kabupaten/kota dapat kita pertahankan untuk laporan keuangan tahun 2020," tandasnya.
Sementara, Kepala Perwakilan BPK RI Kalteng, Ade Iwan Rusawana menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya adalah untuk mengetahui sistem pengendalian dan kepatuhan atas pencatatan dan laporan keuangan daerah, sehingga tim pemeriksa mendapatkan kewajaran informasi dalam laporan keuangan daerah.
Dijelaskannya, audit dapat dilakukan melalui prosedur-prosedur alternatif apabila audit dalam situasi normal tidak dapat dilakukan menyusul pandemi Covid-19 saat ini.
"Kita sangat mengapresiasi setiap bentuk kerjasama yang diberikan pihak inspektorat maupun instansi perangkat daerah lainnya," tukasnya.[kenedy]