TAMIANG LAYANG, MK - Satresnarkoba Polres Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah kembali berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan tersebut ditemukan pula dua senjata api (Senpi) rakitan jenis pistol.
"Penangkapan terhadap tersangka YS (32) alias Busu ini dilakukan Satresnarkoba pada senin 8 Februari 2021 dikediamannya di Jalan Dambung RT 01 Desa Sumber Garunggung Kecamatan Dusun Tengah," ucap Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra saat prees release didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba di Mapolres setempat, Jumat (19/2/2021).
Pengungkapan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering mengedarkan sabu diwilayah Kecamatan Dusun Tengah dan di wilayah Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
"Dari tersangka Busu didapati 43 gram sabu, bubuk ekstasi 0,16 gram dan dua pucuk senpi rakitan. Untuk perkara tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa senjata api dan amunisi tanpa ijin ditangani Satreskrim Polres Bartim," jelas Kapolres.
Sedangkan kasus narkotika, lanjut Kapolres, tersangka diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu karena dikuatkan dengan barang bukti lainnya berupa empat bungkus plastik klip bening kecil, dua buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, tiga lembar kantong plastik warna hitam, uang tunai Rp9,652 juta dan tiga lembar bukti transfer.
Hasil penyelidikan sementara, barang bukti sabu dari tersangka disuplai dari bandar sabu di wilayah Kalimantan Selatan dan kini masih dalam penyelidikan lanjutan.
"Sanksi pidana bagi tersangka kami kenakan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 Ayat 2, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan Senpi tanpa ijin dengan sanksi pidana maksimal seumur hidup atau bisa juga dalam kondisi tertentu diterapkan pidana mati," pungkasnya.[rama]