BANJARMASIN - Kuasa Hukum Tim AnandaMu angkat bicara terkait adanya keluhan ratusan warga Sungai Gampa RT 22 Kelurahan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara, terkait tidak bisa digunakannya Kartu Banjarmasin Baiman 2 yang diberikan seseorang yang mengaku sebagai tim pemenangan Paslon Walikota Banjarmasin Ibnu Sina - Arifin Noor pada Oktober Tahun 2020 lalu.
Padahal dengan kartu ini, masyarakat dijanjikan dapat menukarkannya dengan sejumlah fasilitas mulai dari pengobatan gratis di dokter pribadi pada tempat praktek yang telah ditentukan, serta bantuan dan santunan lainnya sesuai dengan syarat yang berlaku.
Karena dijanjikan hal itu masyarakat pun mengaku telah memilih Ibnu Sina - Arifin Noor pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 lalu.
“Terkait keluhan warga tersebut, kami atas nama Kuasa Hukum Tim AnandaMu sangat menyayangkan apabila apa yang diberitakan tersebut benar adanya. Menurut kami Aparat Penegak Hukum termasuk Bawaslu harus pro-aktif melakukan pengecekan di lapangan soal kebenaran yang dapat dikategorikan kecurangan dan merupakan bagian dari praktek Money Politics dalam Pilkada Banjarmasin Tahun 2020,” tegas Kuasa Hukum Tim AnandaMu Dede Maulana SH yang didampingi oleh M Ilham Fiqri, SH MH dan Muhammad Rizky Hidayat SH MKn.
Pihaknya sendiri akan segera mendatangi warga Sungai Gampa tersebut untuk mengecek kebenaran berita yang diangkat oleh banyak media itu. Bahkan pihaknya siap melaporkannya ke Bawaslu Kota Banjarmasin sebab dianggap merupakan pelanggaran serius.
“Atau kalau warga ingin melaporkan langsung ke Bawaslu, kami siap untuk mendampingi jika memang diperlukan,” lanjutnya.
Baginya menjanjikan sesuatu kepada masyarakat untuk memilih calon tertentu jelas merupakan pelanggaran undang-undang Pilkada.
“Apalagi dalam kasus ini ada yang dijanjikan namun tidak jadi direalisasikan, bisa dikategorikan sebagai penipuan dan itu Pidana,” pungkasnya.[rilis]