PALANGKA RAYA, MK - Aset atau barang milik Pemerintah Kota Palangka Raya yang sudah tidak terpakai dimusnahkan dengan cara dikubur di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kilometer 14 Kota Palangka Raya, Kamis (11/2/2020).
Pemusnahan aset tidak terpakai tersebut dilakukan berdasarkan dengan Peraturan Menteri Dalam negeri Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Wakil Walikota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah mengatakan, kegiatan pemusnahan barang tersebut merupakan bentuk dari evaluasi barang milik daerah yang harus dilaksanakan karena barang-barang tersebut sudah tidak bisa dimanfaatkan atau digunakan lagi.
Orang nomor dua di Kota Cantik itu menyebutkan bahwa aset yang dimusnahkan tersebut yaitu milik Dinas perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian Dan Pengembangan, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik.
"Dari kelima instansi yang barangnya dimusnahkan tersebut memiliki nilai lebih dari Rp2 miliar. Saya atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya sangat mengapresiasi pemusnahan barang milik daerah di lingkungan Kota Palangka Raya ini sehingga diharapkan dapat menjadi penyemangat dalam bekerja sehingga dapat memberikan layanan terbaik bagi masyarakat," tandasnya.[kenedy]