UU Pers Tak Dicatumkan dalam Penetapan Tersangka oknum Legislator Barsel, Tim PPKHI Kalteng Angkat Bicara

UU Pers Tak Dicatumkan dalam Penetapan Tersangka oknum Legislator Barsel, Tim PPKHI Kalteng Angkat Bicara

PALANGKA RAYA, MK - Tim Pengacara dari Organisasi Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah (Kalteng), Arimadia SH angkat bicara terkait tidak dicantumkannya Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 dalam penetapan tersangka oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan.

Oknum legislator Bumi Batuah berinisial AN sendiri ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Barsel pada Selasa (9/2/2021). AN tersangkut kasus dugaan pemukulan atas wartawan salah satu media online yang bertugas di Barsel.

Arimadia SH mengatakan, sebagaimana tertuang dalam surat dengan nomor B/01/I/2021/Reskrim terkait perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan kepada Amar Iswani rujukan laporan Polisi Nomor. LP/01/I/2020/KALTENG/RES BARSEL tanggal 06 Januari 2021 perihal dugaan terjadinya tindak pidana pengancaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999, tentang Pers. 

"Namun dalam laporan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dengan nomor surat, B/18/II/2021/Reskrim, tidak mencantumkan Pasal 18 Ayat (1) UU No.40 Tahun 1999, tentang Pers. Kita sangat menyayangkan hal itu terjadi," ungkap Arimadia kepada awak media, Rabu (10/2/2021).

Saat dikonfirmasi metrokalimantan.com via WhatsApp, terkait ditetapkan  oknum anggota DPRD Barsel berinisial AN menjadi tersangka oleh Polres Barsel dan dalam laporan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dengan nomor surat, B/18/II/2021/Reskrim, tidak mencantumkan Pasal 18 Ayat (1) UU No.40 Tahun 1999, tentang Pers, Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Barito Selatan, AKP Yonals Nata Putera mengatakan, yang bersangkutan tidak ada menghalangi atau melarang media meliput, jadi pembuktiannya sulit.

"Yang bersangkutan cuma melakukan pengancaman, setelah itu pergi dari tempat kejadian perkara (TKP)," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada Selasa (24/11/2020) lalu, salah satu oknum anggota DPRD Barsel berinisial AN, diduga berupaya menyerang Amar Iswani menggunakan tongkat pemukul baseball di cafetaria gedung DPRD setempat, saat yang bersangkutan tengah melaksanakan tugas peliputan pembahasan KUA-PPAS APBD tahun 2021.

Setelah kejadian tersebut, Amar Iswani kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Polres Barito Selatan pada Selasa (24/11/2020).[timredaksi]

Lebih baru Lebih lama