KUALA KAPUAS, MK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas telah mempersiapkan regulasi untuk penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Septedy, Senin (1/3/2021) menyampaikan, pihaknya telah menggelar rapat bersama DPRD setempat terkait implementasi dari Perpres 33 tersebut.
"Agenda rapat ini terkait dengan Perpres 33, ada beberapa perubahan terkait dengan pembiayaan dengan perjalanan dinas, penginapan maupun biaya lumpsum," kata Septedy.
Menurutnya, untuk menerapkan amanah Perpres 33 tersebut, Pemkab Kapuas telah menyiapkan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati khususnya yang berkaitan dengan perjalanan dinas.
"Kita sudah siapkan Perbupnya untuk mengakomodir Perpres 33 dan Perbup itu prosesnya sudah sampai Biro Hukum Setda Provinsi," terangnya.
Perpres 33/2020 itu sendiri, mengatur tentang batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran.[zulkifli]