Bapemperda DPRD Palangka RayaPerdalam Referensi Raperda LKK

Bapemperda DPRD Palangka RayaPerdalam Referensi Raperda LKK

PALANGKA RAYA, MK - Belum lama tadi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya melakukan studi banding ke Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Studi banding itu dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Riduanto dan seluruh anggotanya. 

Riduanto menjelaskan, studi banding itu terkait pembahasan Raperda inisiatif DPRD tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan (LKK) sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakat desa dan lembaga adat desa.

"Studi banding kami ke Kabupaten Banjar adalah untuk pengayaan referensi guna menyusun rancangan awal peraturan serupa di Kota Palangka Raya, yang sesuai dengan Permendagri," ungkapnya, Senin (8/3/2021).

Dijelaskannya, dipilihnya Kabupaten Banjar sebagai tujuan studi banding dikarenakan Kabupaten itu telah memiliki peraturan Bupati Banjar nomor 21 tahun 2019 tentang LKK.

"Peraturan ini penting guna meningkatkan peran lembaga kemasyarakatan dalam jalannya Pemerintahan, terlebih tidak sedikit permasalahan yang muncul karena tidak adanya peraturan terkait pemberdayaan lembaga masyarakat," ungkap politisi PDIP itu.

Melalui studi banding tersebut, tambahnya, Bapemperda DPRD Palangka Raya dapat mendalami lebih jauh serta menyamakan persepsi tentang arah kebijakan pembinaan kemasyarakatan melalui LKK.

"Semoga dari hasil studi banding ini dapat menjadi hal yang positif bagi LKK di 30 Kelurahan dan 5 Kecamatan yang ada di Kota Palangka Raya untuk kedepannya," tukasnya.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama