PULANG PISAU, MK - Dibuka secara resmi oleh Pj Sekda Pulang Pisau, Ir Saripudin, pelaksanaan konsultasi publik penyusunan rancangan awal perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pulang Pisau digelar.
Kegiatan berlangsung di Aula Bappedalitbang Pulang Pisau, Selasa (2/3/2021). Hadir sejumlah Kepala SOPD/perwakilan, dan para camat di wilayah kabupaten setempat.
Dalam poin sambutannya, Pj Sekda Pulang Pisau mengatakan, seperti diketahui bersama bahwa RPJMD Kabupaten Pulang Pisau periode 2018-2023 sudah ditetapkan dengan peraturan daerah nomor 2 tahun 2019, tepatnya pada bulan Maret.
"Namun, berdasarkan beberapa kebijakan nasional dan mewabahnya Covid-19, maka perlu dilakukan perubahan terhadap RPJMD periode 2018-2023," kata Saripudin.
Diungkapkan Pj Sekda, kegiatan konsultasi publik ini diselenggarakan untuk memperoleh masukan dari perangkat daerah dalam penyempurnaan rancangan awal perubahan RPJMD Kabupaten Pulang Pisau periode 2018-2023.
"Saya berharap pada kesempatan ini meminta perhatian kepada seluruh perangkat daerah dalam penyusunan dokumen perubahan RPJMD dapat bekerjasama dalam penyajian data-data yang akan dituangkan dalam dokumen dimaksud sebagai dasar bagi perangkat daerah menyusun dokumen perubahan Rencana Strategis (Renstra) PD Pembangunan Daerah," bebernya.
"Dan, saya juga berharap OPD dapat melakukan upaya secara maksimal untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan dengan melakukan inovasi dalam pelaksanaan pelayanan publik," tukasnya.
Ia menambahkan, perubahan nomenklatur program tahun 2021 hingga 2023 mendatang disesuaikan dengan Permendagri nomor 90 tahun 2019 dan Kepmendagri nomor nomor 050-3708 tahun 2020. Sedangkan, perubahan struktur APBD disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019.
"Terkait indikator program pada nomenklatur yang baru ini, maka dilakukan penyesuaian kembali untuk indikator kinerja disesuaikan dengan kebijakan nasional, salah satu diantaranya pemulihan ekonomi, yakni melalui pembangunan kawasan industri, pengembangan Food Estate untuk ketahanan pangan serta infrastruktur padat karya," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, disampaikan Plt Sekretaris Bappedalitbang Pulang Pisau, Hendri Arroyo mengatakan, satu tahapan telah dilaksanakan dalam rangkaian konsultasi publik revisi RPJMD Kabupaten Pulang Pisau 2018-2023.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Plt Sekda yang sudah mengarahkan dan sekaligus membuka secara resmi kegiatan ini," ujar Hendri sapaan akrab Hendri Arroyo.
Dijelaskannya, latar belakang perubahan RPJMD Kabupaten Pulang Pisau 2018-2023, terbitnya beberapa kebijakan nasional yang harus diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah, yakni Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Peraturan Pemerintah Nomor12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi.
"Tindak lanjut perangkat daerah perubahan RPJMD ini segera memetakan program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 untuk penyusunan Perubahan Renstra-PD, dan menelaah kembali
Indikator Kinerja Kunci (IKK) PD sebelum penetapan Perubahan RPJMD Kabupaten Pulang Pisau," kata Hendri dalam paparannya.
Kemudian, lanjutnya, karena adanya Pandemi Covid-19 yang berdampak luas terhadap sektor sektor perekonomian sehingga berpengaruh terhadap pencapaian target pembangunan daerah.
"Lalu sinkronisasi dan penyelarasan terhadap RPJMN Periode 2020-2025, sinkronisasi dan penyelarasan terhadap RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2020-2025, serta penajaman dan penyesuaian IKK PD, sehingga program-program yang tertuang dalam RPJMD benar-benar tercapai," pungkasnya.[manan]