Ikuti Petunjuk JPU terkait UU Pers, Penyidik Polres Lakukan Pemeriksaan Tambahan

Ikuti Petunjuk JPU terkait UU Pers, Penyidik Polres Lakukan Pemeriksaan Tambahan

BUNTOK, MK - Kasus dugaan penyerangan oknum anggota DPRD Barito Selatan berinisial AN terhadap Amar Iswani, wartawan baritorayapost kembali berlanjut dengan pemeriksaan tambahan, Jumat (12/3/2021).

Kapolres Barito Selatan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui penyidik pembantu, Aipda Sigit Nugroho mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan tambahan sesuai petunjuk JPU yang berkasnya P-19 agar dilakukan pemeriksaan tambahan ke saksi pelapor atas nama Amar Iswani.

"Dalam pemeriksaan ini ditanyakan seputar masalah terkait dengan sangkaan Undang-Undang Pers," ucapnya usai melakukan pemeriksaan

Kuasa Hukum Amar Iswani yang tergabung dalam Tim Pengacara dari Organisasi Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah (Kalteng), Arimadia SH menjelaskan, dirinya pada hari ini mendampingi kliennya dalam pemeriksaan tambahan yang dilakukan penyidik Polres Barsel.

"Sesuai petunjuk JPU, penyidik harus menambahkan pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers terkait kasus dugaan penyerangan yang dilakukan oknum anggota DPRD Barsel terhadap Amar Iswani wartawan baritorayapost," ungkapnya.

Ia menambahkan, berkas yang diajukan pihak penyidik yang dikembalikan JPU itu karena pasal yang disangkakan terhadap tersangka berinisial AN hanya pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pengancaman saja dan tidak ditambah dengan penerapan pasal terkait Undang-Undang Pers.

Menurut dia, terkait pers pasalnya lex specialis dengan Undang-Undang Pers, sehingga pasal sangkaan terhadap tersangka oknum anggota dewan berinisial AN juga harus ditambah dengan penerapan pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.

"Sebab dugaan penyerangan yang dilakukan tersangka AN tersebut terjadi pada saat Amar Iswani sedang menjalankan tugas peliputan berita di DPRD Barito Selatan," tegasnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, pemeriksaan tambahan tersebut dilakukan karena berkas yang disampaikan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barito Selatan dikembalikan untuk dilengkapi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada Selasa (24/11/2020) lalu, salah satu oknum anggota DPRD Barsel berinisial AN, diduga ingin menyerang Amar menggunakan tongkat pemukul baseball di Cafetaria gedung DPRD saat yang bersangkutan tengah melaksanakan tugas peliputan berita pembahasan KUA-PPAS APBD tahun 2021.

Setelah kejadian tersebut, Amar Iswani kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Polres Barito Selatan pada Selasa (24/11/2020).[tim redaksi]

Lebih baru Lebih lama