KUALA KAPUAS, MK - Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, gelar
penandatanganan dokumen perjanjian kinerja bagi Kepala Perangkat Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah serta para Camat, penandatangan ini langsung dengan Bupati Kapuas, bertempat di Aula Pemda, Jalan Pemuda, Kuala Kapuas, Jumat (5/3/2021).
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam arahannya menyampaikan penandatangan ini merupakan bagian dalam penerapan kinerja, merujuk pada sistem akuntabilitas, terutama di instansi Pemkab kapuas.
“Perjanjian kerja merupakan kesepakatan dan komitmen antara OPD kepada pimpinan,” kata Ben.
Dalam penandatangan tersebut, lanjutnya, harus menjadi dasar atau landasan perjanjian kerja, untuk mengarahkan OPD mencapai kinerja yang optimal.
“Hal ini termasuk dalam indikator dan target kinerja, seperti pembangunan jangka menengah, bahkan rencana strategis untuk program kegiatan,” tandas Ben.
Hal itu, sebagaimana amanah dalam peraturan nomor 49 tahun 2011 tentang pedoman hukum fakta integritas, kegiatan ini merupakan langkah awal untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM).
Ben menerangkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mencapai kinerja yang terukur, berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang, dengan sumber daya yang tersedia.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Septedy memaparkan, tahun 2021, Pemkab Kapuas mendapat alokasi anggaran sebesar Rp2.308.285.411.115.
“Anggaran ini mengalami kenaikan, jika dipersentasekan sebesar sembilan persen, dibanding pada tahun 2020, senilai Rp2.112.976.896.642,” terangnya.
Septedy mengharapkan, semua OPD melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya, berdasarkan perjanjian yang telah di tanda tangani bersama.
“Tentunya harus lebih baik dari sebelumnya. Peningkatan dalam segala hal harus di raih, terutama dalam melayani masyarakat,” tukasnya.[zulkifli]