TAMIANG LAYANG, MK - Salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Tamiang Layang bernama Muhammad Hakim (46) meninggal dunia di RSUD Tamiang Layang, Senin (1/3/2021) malam.
Kepala Rutan Tamiang Layang, Surya Dharma SURYA Amd.IP SH saat dikonfirmasi metrokalimantan.com menjelaskan, WBP tersebut meninggal dunia karena penyakit yang sudah lama dideritanya, yaitu penyakit gagal ginjal.
"Dia sempat dirawat di Poliklinik Rutan selama satu hari, karena kondisinya membutuhkan perawatan intensif sehingga perawat menganjurkan dibawa ke rumah sakit tadi siang. Hingga pukul 19.30 WIB, Tuhan berkehendak lain hingga Ia meninggal dunia," ungkapnya.
Menurut Surya, WBP yang baru beberapa bulan menjalani hukuman tersebut sebelumnya sudah sakit-sakitan, dan dirinya menduga kondisi tersebut akibat yang bersangkutan sudah lama mengonsumsi narkoba.
"Yang pasti meninggal dunia bukan karena terpapar Covid-19," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pelayanan Tahanan Rutan Tamiang Layang, EM Simanjuntak menambahkan, WBP itu merupakan terpidana kasus narkoba dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Dia warga Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kalimantan Selatan, dan masuk Rutan sejak 1 Juli 2020. Hingga berita ini ditulis pihak keluarganya dalam perjalanan dari Banjarmasin untuk menjemput jenazah," tukasnya.[rama]