Sosialisasi PTSL, BPN Pulang Pisau Harapkan Aset Pemerintah Bersertifikat

Sosialisasi PTSL, BPN Pulang Pisau Harapkan Aset Pemerintah Bersertifikat

PULANG PISAU, MK - Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kabupaten Pulang Pisau kembali menggelar sosialisasi pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL.

Kegiatan berlangsung di Aula Bappedalitbang Kabupaten Pulang Pisau, Senin (1/3/2021). 

Hadir sejumlah kepala SOPD, para camat, lurah dan kades serta instansi vertikal lingkup Pemkab Pulang Pisau.

Kepala Kantor ATR-BPN Pulang Pisau, Iwan Susianto mengatakan, sosialisasi program PTSL ini sebelumnnya sudah dilaksanakan pada tahun 2020 lalu. 

Mengingat program tersebut masih berlanjut, maka BPN Pulang Pisau kembali menggelar kegiatan tersebut.

"Karena program ini masih berlanjut, maka kami dari pihak ATR-BPN Pulpis kembali melaksanakannya di tahun ini, program PTSL tahun ini dikhususkan untuk Pemkab dan jajarannya," kata Iwan Susianto saat dikonfirmasi awak media ini diruang kerjanya usai kegiatan sosialisasi.

Menurut Iwan begitu sapaan akrab Kepala ATR-BPN Pulang Pisau, program PTSL ini dianggap sangat penting. Sebab, lanjutnya, melalui program tersebut aset pemerintah memiliki legalitas jelas dan berkekuatan hukum, guna menghindari terjadinya konflik sengketa lahan kedepannya.

"Program ini sangat membantu pemerintah dan  masyarakat, khususnya untuk legalitas tanah (sertifikat) yang sah dan berkekuatan hukum," ungkapnya.

Ia berharap melalui sosialisasi ini, Pemkab Pulang Pisau sampai jajarannya paling bawah (kecamatan, lurah dan desa) dapat memahami pentingnya program PTSL dalam menjaga aset-aset pemerintah kedepannya dari konflik sengketa lahan.

"Tahun ini ada 3600 lebih PTSL. Jadi, kita sarankan untuk melakukan pendaftaran, dan batas maksimal pendaftaran sendiri di bulan 10 atau Oktober tahun ini. Kami juga dari ATR-BPN akan jemput bola," tutupnya.[manan]
Lebih baru Lebih lama