PALANGKA RAYA, MK - Selain masyarakat umum, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang bepergian ke luar daerah alias mudik menjelang maupun usai Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Kebijakan tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8/2021 tentang batasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dan cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19 yang berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.
"Larangan bagi ASN untuk tidak mudik ini tidak lain sebagai upaya bersama mencegah penularan Covid-19. Diharapkan hal ini bisa ditaati," ungkap Noorkhalis Ridha, anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (30/4/2021).
Harus disadari bersama, penyebaran Covid-19 berpotensi meningkat manakala orang banyak melakukan perjalanan ke luar daerah dalam masa pandemi. Oleh sebab itu, diperlukan adanya aturan pembatasan perjalanan.
"Maka itu diharapkan para ASN bisa mematuhi ketentuan yang berlaku, apabila masih ada yang nekat melanggar, tentu bisa dikenakan sanksi disiplin," tegasnya.
Dilanjutkan legislator muda Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan, jika seorang ASN harus terpaksa bepergian ke luar daerah karena mendesak atau dalam keadaan terpaksa, maka harus diketahui dan seizin pejabat di lingkungannya terlebih dahulu.
Namun demikian, tambah pria yang juga sekretaris KNPI Kalteng ini, tetap diharapkan ASN di lingkungan Pemkot Palangka Raya benar-benar mematuhi aturan tersebut sehingga nantinya tidak ada ASN yang mendapat sanksi.[kenedy]