PALANGKA RAYA, MK - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran mendorong peningkatan pajak kendaraan bermotor untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Termasuk juga pemantauan kendaraan pengangkut CPO, batubara atau BBM dan lainnya harus dapat mematuhi peraturan yang di tentukan dalam muatan menggunakan jalan, agar tidak melebihi kapasitas muatan yang berefek pada tingginya kerusakan jalan di daerah tersebut.
Selain itu juga, dalam upaya peningkatan pajak, Pemprov Kalteng meminta dibantu KPK, serta penegak hukum dalam upaya pengawasan aparatur pelaksana agar potensi pungutan liar atau KKN tidak ada, sehingga pajak meningkat.
"Saya minta jangan melebihi tonase dan seluruh kendaraan operasional perusahaan di Kalteng diwajibkan menggunakan plat "KH". Selain untuk membantu pajak ke daerah, juga membantu pajak ke negara, ditambah dengan pengawasan KPK dan aparat penegak hukum sehingga tidak ada potensi pungli yang terjadi, terutama di wilayah lingkup Pemprov Kalteng dan Kabupaten/kota," ucapnya, Rabu (7/4/2021).
Gubernur mengungkapkan, pajak dari pada kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber untuk mendongkrak PAD di Bumi Tambun Bungai itu.
Ditegaskannya, jika perusahaan yang berdiri di Kalteng menggunakan plat non KH, maka sangat dirugikan, karena jalan yang digunakan menjadi rusak dan Kalteng dirugikan, apalagi bayar pajaknya tidak di daerah Kalteng.
"Jika masih ada kendaraan khususnya perusahaan yang ada di Kalteng tidak menggunakan plat non KH berarti mereka tidak berupaya membantu daerah, karena bayar pajaknya di luar Kalteng, sementra penggunaan kendaraan di Kalteng. Ini yang harus terus di sosialisasikn dan edukasi agar kendaraan non KH beralih ke KH," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam menegakkan dan meningkatkan potensi-potensi yang ada di Kalteng ini perlu sinergitas. Harus memiliki kekuataan berbagai pihak, baik dari eksekutif, legislatif maupun jajaran TNI/Polri untuk bersama-sama mengawasi dan membangun di Bumi Tambun Bungai ini.
Ia juga meminta kepada Bupati dan Walikota untuk mengawasi angkutan dengan muatan yang berlebih.
Karena, mobil dengan angkutan berlebih membuat jalan nasional maupun jalan provinsi yang dibangun cepat rusak, dan upaya pemeliharaan atau perbaikan membutuhkan waktu cukup lama, sehingga tidak imbang dalam upaya rekondisinya.[kenedy]