Ibadah tarawih dan Salat Ied Diperbolehkan

Ibadah tarawih dan Salat Ied Diperbolehkan

KOTABARU, MK - Instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) mengintruksikan tentang pelaksanaan ibadah salat tarawih selama di bulan suci Ramadhan dan salat Ied Hari Raya Idul Fitri 1444 H langsung ditindaklanjuti  Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabagkesra) Setda Kotabaru, H Zabidi, Selasa (6/4/2021).
 
Kabag Kesra Setda Kotabaru pun menyebarkan surat edaran pemberitahuan ke seluruh tempat ibadah di Kotabaru mengenai diperbolehkannya kegiatan pelaksanaan salat tarawih dan salat Idul Fitri.

Zabidi membenarkan adanya instruksi Sekda untuk membuat pemberitahuan terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan tahun ini  yang masih dalam suasana pandemi Covid-19. 

"Pemberitahuan ini ditujukan agar masyarakat mendapat kepastian untuk melaksanakan shalat tarawih dan kegiatan lainnya termasuk shalat ied," kata Zabidi.

Menurutnya, pihaknya ada menerima panduan untuk melaksanakan ibadah bulan suci Ramadan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri. Ini akan menjadi dasar untuk membuat surat edaran kepada warga masyarakat Kotabaru. 

"Untuk itu, kami juga akan menyesuaikan surat edaran tersebut kepada masyarakat, agar ada kepastian untuk melaksanakan ibadah," ujarnya. 

Isi surat panduan tersebut, di antaranya membatasi jemaah hanya 50 persen termasuk kegiatan kultum hanya 15 menit dengan tetap melaksanakan SOP protokol kesehatan. 

"Untuk jemaah salat tarawih dibatasi hanya 50 persen, ini sesuai surat edaran kementerian agama secara keseluruhan, khususnya untuk daerah yang zona merah," tuturnya.

"Alhamdulillah, untuk Kabupaten Kotabaru sekarang status zona orange, sehingga lebih fleksibel. Kita juga tidak bisa terlalu membatasi kepada masyarakat," pungkasnya.[zainuddin]

Lebih baru Lebih lama