PULANG PISAU, MK - Berlangsung secara virtual di Aula Mess Pemkab Pulang Pisau, Rabu (21/4/2021), telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahap III antara Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo bersama Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK).
Setelah dilakukannya penandatanganan tersebut, Bupati Edy Pratowo berharap, akan ada tindak-lanjut antar SOPD setempat, yakni berupa rapat koordinasi membahas langka-langkah strategis dalam rangka memaksimalkan potensi pajak, khusunya di kabupaten berjuluk Bumi Handep Hapakat ini.
"Hal ini juga sekaligus menjadi bahan evaluasi kedepan, bagaimana rencana untuk meningkatkan PAD melalui sektor pajak ini. Instrumen nya kan sudah dibuat, jadi tinggal realisasinya saja," pintanya.
Selanjutnya, atas kerjasama ini, kata Bupati Edy, menyambut baik mengoptimalisasi potensi pemungutan pajak di Kabupaten Pulang Pisau.
"Semoga dengan ini nantinya ada terobosan untuk menggali potensi-potensi pajak di daerah agar tereksploitasi dengan baik untuk meningkatkan PAD kita tadi," tukasnya
Menurut Edy, Pandemi Covid-19 saat ini, tentunya menjadi kendala untuk meningkatkan upaya pemungutan pajak daerah. Padahal, tuturnya, potensi pajak di Kabupaten Pulang Pisau cukup banyak.
"Contohnya retribusi sarang walet saat ini tidak dapat maksimal dipungut, karena alasan Pandemi. Jadi, kita berharap wabah ini secepat berakhir," bebernya.
Calon Wakil Gubernur Kalteng terpilih ini menambahkan, dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Pulang Pisau, khususnya melalui sektor pemungutan pajak.
"Apalagi daerah kita sudah ditetapkan menjadi kawasan pengembangan ketahanan pangan nasional Food Estate, tentunya melalui sektor pertanian nantinya akan ada potensi-potensi pajak yang bisa dipungut," pungkasnya.[manan]