KUALA KAPUAS, MK - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Pemerintahan Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas menyampaikan imbauan protokol kesehatan (Prokes) khususnya terkait dalam pelaksanaan ibadah Ramadan di masjid-masjid.
"Imbauan pesan prokes dalam bentuk spanduk dibagikan ke beberapa masjid yang ada di wilayah Kecamatan Kapuas Timur," kata Camat Kapuas Timur, Yan Safriansyah, Selasa (20/4/2021).
Lanjutnya, pembagian spanduk tersebut diprioritaskan untuk masjid-masjid yang melaksanakan ibadah salat tarawih dengan jamaah yang relatif banyak.
"Spanduk tersebut berisi himbauan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Kapuas," ujarnya.
Adapun, isi imbauan yang disampaikan yakni menjaga jarak minimal 1 meter, memakai masker dan mencuci tangan, membawa sejadah sendiri, tidak melakukan kontak fisik (bersalaman).
Bagi yang mengalami demam, batuk, pilek dan diare agar melaksanakan ibadah di rumah serta mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan dan kesempurnaan ibadah.[zulkifli]