KUALA KAPUAS, MK - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, telah menggelar rapat penetapan zakat fitrah 1442 Hijriah tahun 2021 pada 15 April 2021 lalu.
Rapat penetapan zakat fitrah, juga melibatkan sejumlah stakeholder setempat, yakni MUI, NU, organisasi Muhammadiyah, FKUB Disdagperinkop, KUA Kecamatan, pedagang beras pasar dan pihak terkait lainnya.
Plt Kepala Kemenag Kapuas, H Hamidhan, Selasa (11/5/2021) menyampaikan, melalui rapat tersebut telah diputuskan besaran zakat fitrah tahun ini.
"Zakat fitrah menurut Syariat Islam adalah 3,5 liter atau 4 mud atau 2,5 kilogram beras per jiwa, ini bersasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 52 tahun 2014 pada pasal 30 ayat 1," terang Hamidhan.
Besaran zakat fitrah beras dengan nilai uang sesuai dengan harga beras harga di pasaran yang dikonsumsi, dengan nilai masing-masing, Beras Mayang dan sejenisnya Rp46 ribu, Beras Karang Dukuh Rp41 ribu, Beras Siam Lantik dan Unus Rp39 ribu, Rojo Lele/Beras Jawa Rp35 ribu dan untuk Jenis Beras Gadabung (IR) / beras Dolog sejenisnya Rp32 ribu.
"Untuk kecamatan yang jauh dari kota Kuala Kapuas menyesuaikan dengan harga setempat," ujarnya.
Adapun ketentuan zakat mal, agar mempedomani PMA RI nomor 52 tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif.
Kemudian untuk ketentuan tata cara pengumpulan zakat fitrah dan penyalurannya, sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran Menag RI, SE.04 tertanggal 8 Apri 2021, poin 9, tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi di tengah pandemi Covid-19.[zulkifli]