KUALA KAPUAS, MK - Anggota DPRD Kabupaten Kapuas yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) III bersama eksekutif Pemkab Kapuas telah selesai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang protokol kesehatan (Prokes).
"Di fase pertama rapat kerja kemaren kita Alhamdulillah telah menyelesaikan pembahasan Raperda Protokol Kesehatan," kata H Darwandie, Ketua Pansus III DPRD Kapuas.
Politisi PPP ini menuturkan, Raperda Prokes ini adalah tindak lanjut penguatan dari Perbup Nomor 46 Tahun 2020 tentang penegakkan disiplin Prokes.
"Perda ini penting karena kita memang mengikuti perkembangannya. Dari seluruh aspek yang ada itu kita sudah cermati bersama. Baik yang menyangkut ruang lingkup sanksi dan lainnya ini kita anggap sudah mempunyai perspektif cukup baik," ujarnya.
Terhadap Raperda Prokes itu sebelum disahkan menjadi Perda akan dilakukan kaji banding atau uji petik materi, hhususnya terkait dengan penerapan sanksi hukum pelanggar prokes.
"Bagaimana nanti implementasinya karenanya kita akan melihat daerah yang sudah menerapkan Perda ini, termasuk adalah bagaimana menentukan paramater atau ukuran terkait sanksi dan lainnya," tuturnya.
Ditambahkan, dalam pembahasan memang belum final secara mekanisme, sehingga untuk memantapkannya akan dibawa kaji banding dan uji materi termasuk penerapannya.
"Nanti juga akan dibawa fasilitasi ke biro hukum Pemerintah Provinsi Kalteng. Kita maunya cepat karena prokes dibutuhkan karena atensi semua pihak bagaimana menghidupkan budaya disiplin masyarakat dan mudah-mudahan bisa cepat selesai," pungkasnya.[zulkifli]