KUALA KAPUAS, MK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalteng menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) secepatnya dapat dirampungkan.
Raperda Prokes ini sebelumnya telah dibahas oleh anggota DPRD Kabupaten Kapuas yang tergabung dalam Pansus III bersama dinas terkait.
"Maunya kita secepatnya Raperda Prokes ini karena ini memang sangat dibutuhkan terutama ini atensi dari semua pihak terkait dengan upaya-upaya menghidupkan budaya disiplin masyarakat," kata Anggota DPRD Kapuas, H Darwandie, Jumat (21/5/2021).
Lanjut Politisi PPP ini, instrumen harus cepat. Diharapkannya bisa segera selesai, sehingga, semakin memperkuat dalam upaya penanganan Covid-19.
"Tapi memang di dewan ini ada mekanisme dan proses yang harus dijalankan. Maka paling tidak dalam bulan ini bisa selesai," tuturnya.
Selain itu, dalam memantapkan regulasi tersebut pihaknya pun akan melakukan kaji banding tersebut, agar tidak salah langkah.
"Kita akan melihat progres terkait dengan penerbitan produk hukum itu.
Belajar implementasinya. Ini penting penerapan sanksinya itu seperti apa. Baik itu parameter dan lain sebagainya itu," ungkapnya.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Nantinya, Perda Prokes akan menjadi payung hukum bagi petugas dalam penegakan pendisiplinan protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Kapuas.[zulkifli]