BUNTOK, MK - Pemerintah mewajibkan pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh, termasuk pada tahun ini yang masih berada dalam kondisi pandemi Covid-19.
Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021, Pemerintah mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR secara penuh, atau tanpa dicicil.
Wakil Ketua ll DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Enung Irawati menjelaskan, aturan ini keluar karena selama pandemi Covid-19, pemerintah telah memberikan berbagai bentuk dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19.
"Roda perekonomian sudah mulai bergerak, kegiatan ekonomi nasional sudah mulai membaik kembali," ucap Enung, Minggu (2/5/2021).
Sehingga kali ini, para pengusaha perlu berkomitmen untuk membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja
Menurutnya, kebijakan ini berbeda dengan tahun lalu. Pada tahun 2020, perusahaan yang tidak mampu membayar THR diberikan kelonggaran dengan pertimbangan kelangsungan usaha dan kebutuhan pekerja.
"Dan sepenuhnya bahwa THR merupakan salah satu kewajiban kepada pekerja," pungkas Enung.[deni]