PULANG PISAU, MK - Perkara sengketa lahan di kawasan Stadion HM Sanusi Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, dicabut pihak penggugat.
Penggugat Ferdinand Ruben melalui kuasa hukumnya, Ismail SH dikabarkan sudah mengajukan permohonan pencabutan gugatannya secara tertulis di persidangan pada tanggal 27 April 2021 digelar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau.
Terkait kabar tersebut, dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Kiki Indrawan ST, MH.
Kiki mengatakan, pihak penggugat Ferdinan Ruben melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan pencabutan gugatan secara tertulis pada persidangan di Pengadilan Negeri Pulang Pisau tanggal 27 April 2021 lalu.
"Kemudian pada persidangan tanggal 4 Mei, dibacakan penetapan pencabutan terkait pengajuan permohonan pencabutan gugatan tertulis tanggal 27 April tersebut. Kita tidak tahu kedepannya. Tetapi untuk sementara ini pihak penggugat mencabut gugatannya," kata Kiki dengan singkat.
Sementara pihak Penggugat Ferdinan Ruben melalui Kuasa Hukumnya Ismail SH saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (15/5/2021) belum bisa tersambung.
Sebelumnya, perkara gugatan sengketa lahan di Kawasan Stadion HM Sanusi Pulang Pisau sudah dilakukan upaya melalui mediasi dengan melakukan rekontruksi dilapangan.
Namun, upaya media oleh kedua belah pihak yang di mediator Pengadilan Negeri Pulang Pisau tidak berhasil alias belum ada titik temu antara penggugat (pihak Ferdinand Ruben) dan tergugat, yakni tergugat 1 BPN Pulang Pisau, pihak tergugat II, Dispora, Pemkab Pulang Pisau dan BPPKAD Pulang Pisau.[manan]