KUALA KAPUAS, MK - Jajaran Polres Kapuas kembali ungkap kasus pemalsuan surat bebas Covid-19, kali ini Satreskrim Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial MI (29).
MI warga Kecamatan Mekar Sari, Batola, Kalimantan Selatan ini diciduk aparat kepolisian karena diduga telah melakukan tindak pidana memalsukan surat keterangan sehat dari dokter, atau bebas Covid-19.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang didampingi Kassubag Humas dalam pers realese di Mapolres setempat, Senin (10/5/2021) menyampaikan, pelaku menjual surat palsu itu kepada orang lain untuk digunakan agar bisa melewati pos penyekatan arus mudik perbatasan Kalteng - Kalsel, di Jalan Trans Kalimantan km 12,5, Kecamatan Kapuas Timur.
"Pelaku MI ini diamankan di Desa Nusa lndah Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan," beber AKP Kristanto.
Lanjut dia, ungkap kasus ini setelah sebelumnya pihaknya mengamankan sejumlah pelaku penggunaan surat keterangan berbadan sehat dan rapid antibodi diduga palsu yang mengatasnamakan klinik citra sehat utama Banjarmasin di pos penyekatan, Kecamatan Kapuas Timur.
"Dilakukan pengembangan, hingga berhasil diamankan pelaku pembuat surat keterangan palsunya. Dari pengakuan pelaku, dia sudah punya yang asli surat itu. Lalu dia scan tanda tangannya dan lainnya itu diketik ulang, dan dijual," beber Kasat.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu buah printer, satu buah layar monitor, dan satu buah CPU warna putih yang digunakan pelaku membuat surat palsu tersebut.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 263 KUHPidana, dan atau pasal 268 Jo Pasal 55 KUHPidana.[zulkifli]