KUALA KAPUAS, MK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas
saat ini serius dan konsisten untuk menegakkan disipilin protokol kesehatan (Prokes) kepada seluruh lapisan masyarakat.
Saat ini, Pemkab Kapuas bersama DPRD Kapuas telah selesai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) protokol kesehatan, selanjutnya akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Prokes.
Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga SH, Selasa (18/5/2021) menyampaikan, pembentukan Perda penegakan Prokes Covid-19 sangat penting, di mana dalam Perda itu nantinya akan ada sanksi, baik administrasi ataupun berupa sanksi denda kepada pelanggar Prokes.
"Kita sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas, tapi harus dikuatkan dengan Perda untuk penerapan sanksi maupun denda," kata Panahatan Sinaga.
Kepala Pelaksana BPBD Kapuas ini menambahkan dengan ada dasar hukum yang jelas dan kuat, maka penerapan sanksi maupun denda dapat dijalankan dengan baik.
Karena dalam Perbup memang sudah ada aturan untuk sanksi bagi pelanggar, tapi belum dapat diterapkan secara maksimal.
"Sebab kalau hanya Perbup rawan adanya gugatan, ketika diterapkan sanksi dan denda," jelasnya.
Pandemi Covid-19 yang mengharuskan semua lapisan masyarakat untuk menerapkan Prokes Covid-19, agar penyebaran dapat dihindari dan ditekan, sebab salah satu aspek utama kepatuhan Prokes.
Raperda Prokes sudah dilakukan pembahasan bersama DPRD setempat, tahapan selanjutnya akan dilakukankaji banding atau kaji tiru untuk implementasinya.
"Kita berharap Perda segera terbentuk, disosialisasikan dan dapat diterapkan nantinya," tukasnya.[zulkifli]