Perubahan Simda, DPRD Kapuas Godok Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Perubahan Simda, DPRD Kapuas Godok Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

KUALA KAPUAS, MK - Tiga Panitia khusus (Pansus), yakni Pansus I, II dan III di DPRD Kabupaten Kapuas kini tengah bekerja menggodok enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Kunanto selaku Ketua Pansus I, Selasa (18/5/2021) menyampaikan, ada dua buah Raperda yang kini dibahas Pansus I bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait.

"Kami dari Pansus I bersama dinas terkait 
membahas Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata  dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," ujar Kunanto.

Anggota Pansus I Raperda, H Ahmad Zahidi menambahkan, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah ini terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Ada beberapa substansi yang berubah, sistem pengelolaan keuangan daerah mengacu pada sistem keuangan yang ada di Pusat," ujarnya.

Dijelaskan Politisi PAN ini, ada beberapa dampak atas perubahan pengelolaan keuangan daerah dari Sistem Informasi Managemen Daerah (Simda) ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) oleh Pemerintah Pusat.

"Imbasnya, sistem keuangan daerah itu tidak bisa lagi sifatnya kebijakan tetapi harus sesuai aturan yang berlaku. Harus sesuai sistem standar keuangan negara/pusat dan sesuai aplikasi dari Kementerian serta pengelolaannya tertib administrasi dan akuntansi," jelasnya.

Terkait perubahan itu, lanjutnya, ada beberapa hal yang sangat penting.

"Yakni Pemda diwajibkan menginformasikan bagaimana kondisi keuangan daerah. Pemda juga harus menyusun regulasi apa yang menjadi kerugian daerah dan bagaimana penyelesaiannya dan bagaimana kedudukan BUMD," papar Zahidi.

Lanjut Wakil Rakyat dari PAN ini pihaknya akan terus menggodok Raperda tersebut, sebab dinilai sangat urgent.

"Insya Allah kamj maraton membahas ini, karna ini menjadi kebutuhan bersama,baik SOPD maupun DPRD," pungkas Zahidi.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama