SECARA nasional, mudik lebaran ditiadakan mulai 6 Mei 2021. Pembatasan perjalanan mudik sesuai larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Melalui surat edaran ini, pemerintah melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran demi mencegah penularan virus Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Begitu juga tempat keramaian akan diawasi keberadaannya.
Mewaspadai lonjakan kasus Covid-19 usai libur Idul Fitri ini di Provinsi Kalimantan Selatan (Prov Kalsel), Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel menggelar Operasi Ketupat 2021 yang dilaksanakan dari 6 - 17 Mei 2021.
Melalui Siaran Pers Humas Pemprov Kalsel, mengabarkan Penjabat (Pj) Gubernur Kalsel Safrizal ZA, tinjau posko pengamanan Operasi Ketupat Intan 2021 di kawasan Siring Laut Kotabaru, pada Jum'at siang, 7 Mei 2021.
Peninjuan posko tersebut, Pj Gubernur Kalsel didampingi Bupati Kotabaru Sayed Jafar dan anggota Forkopimda Kotabaru. Safrizal mengecek satu persatu kelengkapan posko, hingga meminta tim medis untuk melakukan sampling rapid test antigen kepada anggota Satpol PP yang bertugas di Posko. Dari pemeriksaan rapid test antigen, anggota Satpol PP bernama Raudatul Jennah hasilnya negatif.
Safrizal mengatakan, peninjauan posko ini untuk memastikan pelaksanaannya sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Rapid test antigen dapat digunakan bagi masyarakat yang mau mudik, atau bagi aparat yang bertugas di posko untuk menekan penyebaran Covid-19.
Dalam arahanya, Safrizal meminta untuk membatasi kunjungan masyarakat di kawasan Siring Laut Kotabaru.
"Kalau kunjungan 200 orang, saya minta dibatasi menjadi 50 persenya," sebutnya.
Peninjauan ini, dilakukan Pj Gubernur usai menyaksikan vaksinasi Covid-19 bagi lansia dan guru di Kabupaten Kotabaru.[araska/adv]