PALANGKA RAYA, MK - Sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas yang dijadwalkan pada Kamis 6 Mei 2021 di Pengadilan Negeri ( PN ) Palangka Raya, akhirnya tunda.
Sidang yang masih mengagendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) gagal terlaksana, karena saksi dari pihak ketiga atau kontraktor berasal dan berdomisili di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Rencananya JPU menghadirkan dua kontraktor dalam proyek PDAM Kapuas hingga akhirnya menjadikan mantan Direktur PDAM Kapuas periode 2013 - 2017 Widodo ditahan, karena diduga melakukan korupsi hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar lebih.
JPU Kejari Kapuas, Supritson mengungkapkan, sidang ditunda karena seorang saksi dari Banjarmasin berhalangan untuk datang.
"Sidangnya ditunda, karena salah satu saksi dari Banjarmasin tidak bisa hadir karena ada penyekatan antar provinsi menjelang lebaran," ucap Supritson.
Ia menambahkan, kemungkinan saksi bisa dihadirkan Kamis pekan depan dan agenda persidangan tidak berubah.
"Tetap pada agenda mendengarkan keterangan saksi," pungkasnya.[deni]