TAK terasa, Kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sudah melalui 100 hari, sejak mulai menjabat 27 Januari 2021 lalu, hingga bulan Mei, banyak catatan atas sepak terjang selama lebih tiga bulan ini. Sejumlah lembaga eksternal maupun independen telah memberikan banyak koreksi, masukan, dan evaluasi menyangkut kinerja Polri.
Diantaranya, langkah strategi Polri membangun sejumlah sistem aplikasi yang dinilai sebagai langkah jitu di masa pandemi, atau di sebut program perubahan teknologi kepolisian modern di era police 4.0, program dukungan dalam penanganan Covid-19, dan prioritas meminimalisir public complaint.
Catatan dari lembaga-lembaga tersebut sangat beragam, baik yang positif maupun bernada negatif. Selain itu, juga tidak sedikit yang mengkritik dengan beranggapan program yang ditargetkan belum maksimal dan belum efektif di 100 hari Kapolri.
Dari Sisi Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, telah memberikan sorotan dari Perspektif berbeda, tidak hanya dalam masa 100 hari, tapi setidaknya selama 5 tahun terakhir, kiprah Polri di mata publik perlahan mulai ada perubahan.
Bila mengacu pada data penilaian Ombudsman RI atas Kepatuhan POLRI terhadap Undang-undang 25 Tahun 2009, tentang pelayanan publik dalam aspek 14 Komponen Standar pelayanan publik, maka secara obyektif banyak terjadi perubahan pada SPP di Kantor-kantor Kepolisian, baik sebagian besar Polda, Polres bahkan di tingkat Polsek, banyak sudah melakukan pembenahan seperti tersedia maklumat pelayanan, ruang pelayanan yang representatif, petugas layanan yang kompeten, sistem mekanisme prosedur yang jelas, penyediaan layanan khusus lansia dan disabilitas, hal ini juga dibuktikan dengan banyaknya kantor kepolisian baik Polda dan Polres yang sudah masuk dalam kategori ZI (Zona Integritas), WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Selain itu, dari sisi public complaint pengalaman Ombudsman, bahwa Kepolisian RI termasuk salah satu instansi penyelenggara pelayanan publik yang “langganan” dikeluhkan, bahkan beberapa tahun terakhir selalu masuk 8 sampai 5 besar nasional. Akan tetapi dibalik itu semua, Kepolisian RI juga termasuk Instansi yang paling responsif atas tindaklanjut keluhan itu, dibuktikan dengan kecepatan mereka menjawab klarifikasi Ombudsman serta serius menindaklanjuti laporan, melibatkan Ombudsman pada sejumlah kegiatan pencegahan pelanggaran pelayanan publik, termasuk baru baru ini melibatkan banyak lembaga pada program dumas Presisi.
Bila berkaca dari substansi laporan yang masuk ke Ombudsman, pekerjaan rumah atau pelayanan publik yang harus segera dibenahi oleh Polri adalah fase kedua dari pelayanan publik prima, yakni peningkatan kapasitas SDM. Ombudsman menyebutnya perbaikan sikap layanan petugas berlandaskan Kompetensi, integritas dan profesional petugas internal.
Disinilah Peer Polri Ke depan. Sebab, sejumlah laporan publik masih berputar pada sikap layanan dari petugas Polri yang masih bermasalah, atau masih ditemukan oknum petugas yang melakukan dugaan permintaan imbalan barang, uang dan jasa pada sejumlah fasilitas layanan, baik di layanan SIM, SAMSAT, SKCK atau SPKT, atau dimensi lain berkaitan dengan keluhan atau dugaan kekerasan pada proses penangkapan, penahanan dan permintaan keterangan (proses BAP) kepada tersangka pidana (berdimensi HAM).
Selain itu, catatan Ombudsman RI di tahun 2019. Ombudsman pernah merekomendasikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) supaya mengevaluasi pelayanan, berupa penyampaian informasi perkembangan penyidikan tindak pidana yang sering terjadi undue delay (penundaan berlarut), hal ini belum berkesesuaian sebagaimana Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018, tentang tatacara Penanganan Pengaduan Masyarakat dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Intinya, tak ada institusi yang sempurna. Namun sebagai pengguna pelayanan publik, maka masyarakat harus obyektif menilai dan memberi respon atas layanan yang diberikan oleh semua instansi penyelenggara layanan publik termasuk Polri.
Apa-apa yang sudah dibangun secara positif harus di apresiasi, pun juga demikian apa-apa yang menjadi peer perbaikan, harus kita terus berikan kritik, masukan dan ingatkan. Agar pelayanan publik di tubuh POLRI semakin baik.
Penulis :
Muhammad Firhansyah, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Kalsel. Email firhan@ombudsman.go.id, firhan.ori@gmail.com.
Kantor Perwakilan Ombudsman R.I Provinsi Kalimantan Selatan. JL. S. Parman No. 57, Banjarmasin 70221. Telp. (0511) 336 7412 / Fax. (0511) 336 7411. No. Whatsapp Pengaduan 0821 5353 0202
by #SastraBanua Facebook