KOTABARU, MK - Sekertaris Komisi I DPRD Kotabaru, Rabbiansyah mengapresiasi keberhasilan Minamas Group. Itu karena perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini membagikan bonus kepada 5.436 karyawannya.
Saat ditemui usai Rapat Paripurna, Senin (14/6/2021), Rabbiansyah menyebut Minamas Group telah mampu menjalankan pembagian bonus kepada karyawannya dari perusahaan di bawah naungannya, dari hasil keuntungan mereka.
"Perusahaan yang termasuk itu, seperti PT. PSA dengan membagikan bonus selama 3 bulan upah, PT. LMI 2,5 bulan upah dan PT. SSA selama 2 bulan upah. Ditambah dengan daerah Gunung Aru berkisar 3,5 bulan upah, sehingga mencapai kurang lebih 7.000 karyawan yang menerima bonus," ungkapnya.
Legislator dari Partai Perindo ini mengatakan, kalau dilihat bonus yang diterima oleh karyawan sebanding dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kurang lebih Rp3,035 juta.
"Ini belum lagi ditambah tunjangan natura atau beras," pungkas politisi yang akrab disapa Roby ini.[zainuddin]