Bupati Ben Lantik Anggota BPD 7 Desa di Kecamatan Kapuas Kuala

Bupati Ben Lantik Anggota BPD 7 Desa di Kecamatan Kapuas Kuala

KUALA KAPUAS, MK - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat melantik 41 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk 7 desa di Kecamatan Kapuas Kuala, pelantikan dan pengucapan sumpah janji dilaksanakan di halaman Kantor Camat Kapuas Kuala, Selasa (22/6/2021).

Dalam sambutannya, Bupati meminta BPD agar senantiasa bekerja sama juga berkoordinasi dengan kepala desanya.

Agar tercipta pemerintahan desa yang baik, sehingga bisa mewujudkan kesejahterakan bagi masyarakat desa.

"Bagi Anggota BPD yang baru dilantik, saya minta untuk selalu bermusyawarah dan bersinergi bersama kepala desa dan jajaran pemerintah desa dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang sifatnya membangun serta menyejahterakan masyarajat," ucap Ben.

Sementara, dalam laporannya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kapuas Yanmarto menyampaikan, anggota 41 BPD yang dilantik berdasarkan hasil pemilihan pengisian anggota BPD di 7 sesa yang ada di Kecamatan Kapuas Kuala,

Anggota BPD yang dilantik untuk 7 desa, yakni Desa Sei Teras, Desa Palampai, Desa Tamban Lupak, Desa Batanjung, Desa Tamban Baru Selatan dan Desa Cemara Labat.

"Jumlah anggota yang akan dilantik hari ini 41 orang, terdiri 35 laki-laki dan 6 orang Perempuan," kata Yanmarto.

Tentunya sebagai lembaga pemerintahan desa, BPD mempunyai beberapa tugas yang salah satunya yakni menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Lanjutnya, kegiatan pelantikan ini sendiri dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan perundang undangan. 

"Serta guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bertanggung jawab,” pungkasnya. 

Pelantikan anggota BPD ini turut dihadiri sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lingkup Pemkab Kapuas, Camat Kapuas Kuala dan jajaran, unsur Tripika Kecamatan Kapuas Kuala, damang, mantir, tokoh agama serta tokoh masyarakat setempat.[advetorial]


Lebih baru Lebih lama